Rabu, 20 April 2016

KOMPAS.com  - Kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimop Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut, AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Seorang anak dengan inisial AAL yang disangka mencuri sepasang sendal milik seorang oknum polisi. Dalam penanganan hukum yang menjeratnya, AAL mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya diterima oleh seorang anak. Dia dipaksa mengaku dan diperlakukan selayaknya kasus-kasus kejahatan besar lainnya. AAL yang akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dengan tuduhan pencurian.  Kasus tersebut sekiranya dapat diselesaikan dengan menempuh jalur damai atau Restorative Justice. Pengadilan yang berbanding terbalik dengan kenyataan yang satu sisi hal tersrbut juga melanggar hak anak tersebut.
Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap anak harus lebih mengedepankan pembinaan dan pemulihan hak-hak anak tanpa harus dikenai tindakan hukum yang berlebihan. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Subtansi yang mengatur hal tersebut dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Kondisi anak-anak yang berada didalam lembaga pembinaan, penahanan, dan pemasyarakatan selama ini menampilkan wajah buruk, dibandingkan sisi positif dalam perkembangan anak. Bukan saja minimnya fasilitas yang ada dalam lembaga tersebut, tetapi kondisi psikologis anak maupun petugas itu sendiri dengan segala keterbatasan, sulit memungkinkan interaksi antara keduanya menjadi hubungan yang mencerahkan perkembangan anak. Bahkan tidak jarang, kondisi psikologis antara keduanya sama-sama terpenjarakan oleh suatu keadaan yang serba tidak mengenakkan.

ALASAN :
Alasan saya mengambil berita ini untuk tugas ini karena berita ini menarik untuk dibahas, karna perlakuan yang salah terhadap anak dibawah umur.

RESPON / PENDAPAT :
Respon saya pada berita ini yaitu hukuman yang diberikan kepada AAL itu menggambarkan bahwa proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum hanya mengikuti aturan formal, tidak memperhitungkan subtansi dan hati nurani.
Ancaman lima tahun dan vonis 1,5 tahun itu, bukan masalah Jaksa, Polisi, atau Hakim saja. Tapi mereka semua telah melakukan kesesatan kolektif. Meskipun banyak protes dari masyarakat, mereka masih juga memproses dan memutuskan sesuatu secara tidak sedikitpun ada kesadaran dan evaluasi.

M.  ZHAKI DARMAWAN. N.
27314608

2TB04