KOMPAS.com - Kasus pencurian sandal jepit yang
menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di
hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi
Harahap, anggota Brimop Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut, AAL
terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Seorang anak dengan inisial AAL
yang disangka mencuri sepasang sendal milik seorang oknum polisi. Dalam
penanganan hukum yang menjeratnya, AAL mendapat perlakuan yang tidak
sepantasnya diterima oleh seorang anak. Dia dipaksa mengaku dan diperlakukan
selayaknya kasus-kasus kejahatan besar lainnya. AAL yang akhirnya dilimpahkan
ke pengadilan dengan tuduhan pencurian.
Kasus tersebut sekiranya dapat diselesaikan dengan menempuh jalur damai
atau Restorative Justice. Pengadilan yang berbanding terbalik dengan kenyataan
yang satu sisi hal tersrbut juga melanggar hak anak tersebut.
Tindakan hukum yang diberlakukan
terhadap anak harus lebih mengedepankan pembinaan dan pemulihan hak-hak anak
tanpa harus dikenai tindakan hukum yang berlebihan. Perlindungan terhadap anak
yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai
secara luas, ia tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan
dengan hukum semata. Subtansi yang mengatur hal tersebut dalam UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak .
Kondisi anak-anak yang berada
didalam lembaga pembinaan, penahanan, dan pemasyarakatan selama ini menampilkan
wajah buruk, dibandingkan sisi positif dalam perkembangan anak. Bukan saja
minimnya fasilitas yang ada dalam lembaga tersebut, tetapi kondisi psikologis
anak maupun petugas itu sendiri dengan segala keterbatasan, sulit memungkinkan
interaksi antara keduanya menjadi hubungan yang mencerahkan perkembangan anak.
Bahkan tidak jarang, kondisi psikologis antara keduanya sama-sama terpenjarakan
oleh suatu keadaan yang serba tidak mengenakkan.
ALASAN :
Alasan saya mengambil berita ini untuk tugas ini karena
berita ini menarik untuk dibahas, karna perlakuan yang salah terhadap anak
dibawah umur.
RESPON /
PENDAPAT :
Respon saya pada berita ini yaitu hukuman yang diberikan
kepada AAL itu menggambarkan bahwa proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu
sendiri. Hukum hanya mengikuti aturan formal, tidak memperhitungkan subtansi
dan hati nurani.
Ancaman lima tahun dan vonis 1,5 tahun itu, bukan masalah
Jaksa, Polisi, atau Hakim saja. Tapi mereka semua telah melakukan kesesatan
kolektif. Meskipun banyak protes dari masyarakat, mereka masih juga memproses
dan memutuskan sesuatu secara tidak sedikitpun ada kesadaran dan evaluasi.
M. ZHAKI DARMAWAN. N.
27314608
2TB04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar