Senin, 20 Maret 2017

DUBAI MARINA WALK

SEJARAH

Dubai Marina (Arab: مرسى دبي) adalah sebuah distrik di Dubai, Uni Emirat Arab. Dubai Marina adalah sebuah kota kanal buatan, dibangun di sepanjang dua mil (3 km) bentangan garis pantai Teluk Persia. Ketika seluruh pembangunan selesai, itu akan menampung lebih dari 120.000 orang di menara perumahan dan vila. Kota ini terletak di Interchange 5 antara Pelabuhan Jebel Ali dan daerah yang menjadi tuan rumah Dubai Internet City, Dubai Media City, dan Universitas Amerika di Dubai. Tahap pertama proyek ini telah selesai.
Dubai Marina terinspirasi oleh perkembangan Concord Pacific Place bersama False Creek di Vancouver, BC, Kanada. Ada banyak contoh dari satwa laut (terutama ikan paus dan hiu) memasuki danau, karena kedekatannya dengan laut terbuka

PENGEMBANGAN
Dalam rangka untuk menciptakan marina buatan manusia, pengembang membawa perairan Teluk Persia ke dalam situs Dubai marina, menciptakan tepi laut baru. Ada jalur air besar pusat, digali dari padang pasir dan berjalan panjang situs 3 km. Lebih dari 12% dari total luas lahan di situs telah diberikan ke ruang publik pusat ini. Meskipun banyak daerah ini ditempati oleh permukaan air marina, juga mencakup hampir 8 km dari jalan setapak publik taman.
marina sepenuhnya buatan manusia dan telah dikembangkan oleh perusahaan pengembangan real estate Emaar Properties dari Uni Emirat Arab dan dirancang oleh HOK Kanada. Setelah selesai, itu diklaim sebagai dunia marina buatan manusia terbesar. Terbesar saat marina buatan manusia di dunia adalah Marina del Rey di California, Amerika Serikat. Ada foreshoreway diakses publik sekitar marina dan beberapa bagian dari Oceanway masyarakat sepanjang pantai dengan pemandangan ke Palm Jumeriah. pembangunan terbesarnya adalah Jumeirah Beach Residence.Dubai Marina membuka pintu hanya masjid yang Masjid Al Rahim pada Oktober 2013, yang terletak di ujung selatan Marina

TAHAP 1
Tahap pertama dari Dubai Marina meliputi 25 acre (100.000 m2), yang meliputi enam bangunan apartemen freehold, Dubai Marina Towers. Tahap I dari Dubai Marina biaya lebih dari AED 1,2 Miliar. Tiga menara dinamai batu mulia, Al Massa, Fairooz, dan Murjan, dan tiga lainnya diberi nama setelah aroma Arab, Mesk, Anbar, dan Al Yass.
Dubai Marina Walk merupakan jalan sepanjang 7 km, dengan kafe dan restoran di sepanjang pantai, dan perahu tertambat bersama. Masyarakat Dubai Marina memegang acara seperti Pasar Marina dan pertunjukan artis di Marina Walk.

TAHAP 2
Tahap II dari Dubai Marina akan terdiri dari gedung-gedung tinggi, yang terutama dikelompokkan ke dalam blok, yang dikenal sebagai "Blok tertinggi di dunia" dengan mayoritas gedung pencakar langit berkisar antara 250 meter (820 kaki) ke 300 meter (984 ft ), yang mencakup Infinity Tower, Ocean Heights, Marina Pinnacle, Sulafa Tower dan beberapa lebih tinggi dari 350 meter (1.148 kaki) meter dan 400 meter (1.312 kaki), yang meliputi Elite Residence, 23 Marina, Princess Tower, Marina 101, Marina 106, Damac Heights, dan supertinggi Pentominium, yang naik ke 516 meter (1.693 kaki) meter.
The Walk[edit]

Walk di Jumeirah Beach Residence adalah strip 1,7 kilometer di tanah dan plaza tingkat kompleks, itu dikembangkan oleh Dubai Properties, dan selesai pada tahun 2007 dan dibuka secara resmi pada bulan Agustus 2008. [11] Saat ini ada sekitar 330 penghuni di Walk, [rujukan?] termasuk restoran, toko pakaian, butik, department store, kafe dan gyms, terletak lebih dari dua tingkat tanah dan Plaza.

Jumeirah Beach Residence
Jumeirah Beach Residence adalah 1,7 kilometer (1,1 mil) panjang, 2 kilometer persegi (0,77 sq mi) komunitas tepi kotor luas lantai yang terletak terhadap Teluk Persia di Dubai Marina. Ini adalah yang terbesar fase tunggal pembangunan perumahan di dunia dan berisi 40 menara (35 adalah perumahan dan 5 adalah hotel). JBR dapat menampung sekitar 15.000 orang, yang tinggal di apartemen dan kamar hotel. Proyek memiliki 6.917 apartemen, dari 900 kaki persegi (84 m2) studio untuk 5.500 sq ft (510 m2) penthouse. Jumeirah Beach Residence diluncurkan pada Agustus 2002 dari pengembang, Dubai Properties (anak perusahaan Dubai Holding) dengan biaya 6 miliar dirham dan selesai pada tahun 2007. The Walk di JBR restoran dan belanja strip, yang berdekatan dengan pantai di belakang JBR, adalah lokasi yang sangat populer untuk Al Fresco makan. Ada lima hotel, dinilai sebagai bintang 5 atau 4 bintang, tiga di antaranya adalah hotel yang dibangun, sementara dua lainnya dikonversi menara perumahan.

The Walk
Walk di Jumeirah Beach Residence adalah strip 1,7 kilometer di tanah dan plaza tingkat kompleks, itu dikembangkan oleh Dubai Properties, dan selesai pada tahun 2007 dan dibuka secara resmi pada bulan Agustus 2008. Saat ini ada sekitar 330 penghuni di Walk, termasuk restoran, toko pakaian, butik, department store, kafe dan gyms, terletak lebih dari dua tingkat tanah dan Plaza.


The Beach
The Beach di Jumeirah Beach Residence adalah object yang kompleks ritel dibangun di pantai di depan JBR oleh Meraas Holding, perusahaan yang dimiliki oleh Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri UAE dan Penguasa Dubai. pengembangan, terdiri dari empat plaza, akan menempati sebagian besar pantai antara Hilton dan Sheraton hotel. Kompleks rumah sejumlah tingkat parkir serta tujuh gerai ritel dan makanan dan minuman, bersama-sama dengan fasilitas hiburan. Pembangunan proyek ini dimulai pada paruh kedua tahun 2012 dan selesai pada akhir 2013.

Rabu, 08 Februari 2017

PERANAN PERANCANGAN FISIK BANGUNAN


PERANAN PERENCANAAN FISIK BANGUNAN

Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

SKEMA PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN :




Proses perencanaan fisik pembangunan memang sudah terencana dengan syarat tertentu. Dalam salah satu artikel, Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. gagasan perencanaan fisik pemangunan ini dikhususnya kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama. sedangkan gagasan lainnya merupakan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebututuhan masa kini dan hari depan yang akan datang. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan pernecanaan fisik pembangunan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang.



KELEMAHAN DAN KELEBIHAN DARI BEBERAPA JENIS PERENCANAAN :
Adanya pertumbuhan penduduk menentukan adanya perubahan struktur masyarakat. Dengan adanya konflik juga dapat menimbulkan perubahan struktur masyarakat dimana dalam membuat perubahan yang terencana kita harus memebuat peren canaan terlebih dahulu.
Beberapa jenis dari perencanaan adalah sebagai berikut:
·                     Perencanaan dengan sistem “TOP DOWN PLANNING” artinya adalah perencanaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan sebagai pemberi gagasan awal serta pemerintah berperan lebih dominan dalam mengatur jalannya program yang berwal dari perencaan hingga proses evaluasi, dimana peran masyarakat tidak begitu berpengaruh.
·                     Perencanaan dengan sistem “BOTTOM UP PLANNGING” artinya adalah perencanaan yang dilakukan diaman masyarakat lebih berperan dalam hal pemberian gagasan awal sampai dengan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan sedangkan pemerintah pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
·                     Perencaan dengan sistem gabungan dari kedua sistem diatas adalah perencaan yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan program yang diinginkan oleh masyarakat yang merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan juga masyarakat sehingga peran antar satu dan keduanya saling berkaitan.
Kelebihan dari sistem “TOP DOWN PLANNING” adalah :
1.                   Masyarakat tidak perlu bekerja serta memberi masukan program tersebut sudah dapat berjalan sendiri karena adanya peran pemerintah yang optimal.
2.                   Hasil yang dikeluarkan bisa optimal dikarenakan biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh pemerintah.
3.                   Mengoptimalkan kinerja para pekerja dipemerintahan dalam menyelenggarakan suatu program.
Kelemahan dari tipe “TOP DOWN PLANNING” adalah :
1.                   Masyarakat tidak bisa berperan lebih aktif dikarenakan peran pemerintah yang lebih dominan bila dibanding peran dari masyarakat itu sendiri.
2.                   Masyarakat tidak bisa melihat sebarapa jauh suatu program telah dilaksanakan.
3.                   Peran masyarakat hanya sebagai penerima keputusan atau hasil dari suatu program tanpa mengetahui jalannya proses pembentukan program tersebut dari awal hingga akhir.
4.                   Tujuan utama dari program tersebut yang hendaknya akan dikirimkan kepada masyarakat tidak terwujud dikarenakan pemerintah pusat tidak begitu memahami hal-hal yang diperlukan oleh masyarakat.
5.                   Masyarakat akan merasa terabaikan karena suara mereka tidak begitu diperhitungkan dalam proses berjalannya suatu proses.
6.                   Masyarakat menjadi kurang kreatif dengan ide-ide mereka.

Sedangkan kelebihan dari sistem “BOTTOM UP PLANNING” adalah
1. Peran masyarakat dapat optimal dalam memberikan masukan atau ide-ide kepada pemerintah dalam menjalakan suatu program.
2. Tujuan yang diinginkan oleh masyarakat akan dapat berjalan sesuai dengan keinginan masyrakat karena ide-idenya berasal dari masyarakat itu sendiri sehingga masayarakat bisa melihat apa yang diperlukan dan apa yang diinginkan.
3. Pemerintah tidak perlu bekerja secara optimal dikarenakan ada peran masyarakat lebih banyak.
4. Masyarakat akan lebih kreatif dalam mengeluarkan ide-ide yang yang akan digunakan dalam suatu jalannya proses suatu program.

Kelemahan dari sistem “BOTTOM UP PLANNING” adalah
1. Pemerintah akan tidak begitu berharga karena perannya tidak begitu besar.
2. Hasil dari suatu program tersebut belum tentu biak karena adanya perbadaan tingkat pendidikan dan bisa dikatakn cukup rendah bila dibanding para pegawai pemerintahan.
3. Hubungan masyarakat dengan pemerintah tidak akan berlan lebih baik karena adanya silih faham atau munculnya ide-ide yang berbeda dan akan menyebabkan kerancuan bahkan salah faham antara masyarakat dengan pemerintah dikarenakan kurang jelasnya masing-masing tugas dari pemerintah dan juga  masyarakat.
Bila dilihat dari kekurangan serta kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing sistem tersebut maka sitem yang dianggap paling baik adalah suatu sistem gabungan dari kedua janis sistem tersebut karena banyak sekali kelebihan yang terdapat didalamya antara lain adalah selain masyarakat mampu berkreasi dalam mengembangkan ide-ide mereka sehingga mampu berjalan beriringan bersama dengan pemerintah sesuai dengan tujuan utama yang diinginkan dalam mencapai kesuksesan dalam menjalankan suatu program tersebut.






DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUNGAN
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
·  Lingkup Nasional
·  Lingkup Regional
·  Lingkup Lokal
·  Lingkup Sektor Swasta

1. LINGKUP NASIONAL
        Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain:
·  Dep. Pekerjaan Umum
·  Dep. Perhubungan
·  Dep. Perindustrian
·   Dep. Pertanian
·  Dep. Pertambangan

2. LINGKUP REGIONAL
Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain:
· Dinas PU (Pekerjaan Umum)
· DLLAJR
· Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

3. LINGKUP LOKAL
Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya:
· Dinas PU
· Dinas Tata Kota
· Dinas Kebersihan
· Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
· Dinas Kesehatan
· Dinas PDAM

4. LINGKUP SEKTOR SWASTA
Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.


STUDI KASUS PERANAN PERENCANAAN FISIK BANGUNAN
Lingkup Regional :
KASUS DIBALIK PEMBANGUNAN FISIK DISPENDIK PROV JATIM


Jawa Timur, portal nasional – Pembangunan dan rehab gedung yang dilakukan oleh pihak dinas pendidikan provinsi jawa timur dan memakai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) disinyalir bermasalah. Permasalahan yang ada yakni setiap pembangunan dan rehab gedung di dinas pendidikan provinsi jawa timur 90% pelaksanaannya dilakukan lebih dari satu tahun anggaran (2-3 tahun anggaran baru rampung pengerjaannya).
Selain daripada itu, kompensasi fee yang harus diserahkan oleh masing-masing rekanan ke pejabat dinas pendidikan provinsi jawa timur sangat fantastis. Pada tahun anggaran 2015, menurut sumber yang dipercaya, fee yang harus disetor ke dinas melalui sekretaris dinas pendidikan provinsi jawa timur sebesar Rp 1 milyar dari nilai proyek sebesar 3 milyar rupiah. Pada tahun 2014 fee yang disetor sebesar 30% dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan dan pada tahun 2013 sebesar 20% dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan, meski pada tahun 2012 fee yang disetor oleh rekanan sebesar 15% dari nilai proyek yang dikerjakannya.

Meski ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di dinas pendidikan provinsi jawa timur, “praktek” jual beli proyek pembangunan dan rehab gedung yang dilakukan di dinas pendidikan provinsi jawa timur tetap tidak tersentuh undang-undang anti korupsi meski sudah jelas bahwa uang Negara dipakai untuk kepentingan kelompok ataupun pribadi.

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS


Pengertian Amdal:

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.


Fungsi Amdal :
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.
7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan

Manfaat AMDAL :
Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Manfaat Amdal untuk Pemerintah
– Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
– Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
– Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
– Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
– Amdal dapat membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
– Amdal dapat dijadikan sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
– Amdal dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.
3. Manfaat Amdal bagi Masyarakat
– Amdal dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
– Dengan amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
– Dengan amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.

PARAMETER AMDAL :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. AMDAL merupakan antisipasi terhadap hal-hal yang membuat kerusakan. Dewasa ini banyak manusia yang  melakukan kerusakan lingkungan dengan sengaja. Misalkan pembuangan sampah ditempat yang tidak semestinya hingga menyebakan banjir dan berakibat bisa merusak bangunan yang ada bahkan nyawa, mencoret-coret fasilitas umum dengan sangat sengaja sehingga tidak enak dipandang mata bahkan tidak bisa dipakai lagi.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
 INTI AMDAL :
Terdapat beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL,yaitu definisi AMDAL,Dasar hukum AMDAL,Tujuan dan sasaran AMDAL,Fungsi dari studi AMDAL itu sendiri,dan juga penanggung jawab AMDAL.
Definisi AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Fungsi dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak positif pada lingkungan.
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
1.         integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
2.         utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
3.         kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
        Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
•          memperbaiki desain lingkungan proposal;
•          memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
•          mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
•          informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
•          melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
•          menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
•          menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
•          meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.



PROSES AMDAL DALAM HPP
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
 AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
•          jumlah manusia yang terkena dampak
•          luas wilayah persebaran dampak
•          intensitas dan lamanya dampak berlangsung
•          banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
•          sifat kumulatif dampak
•          berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
1.         Kerangka Acuan (KA)
2.         Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
3.         Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
4.         Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
5.         Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
6.         Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
7.         Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
8.         Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
9.         Executive Summary
10.       Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

Hal yang harus diperhatikan adalah
1.         Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2.         Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
3.         Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
4.         Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
1.         Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.         masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
`           Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.



CONTOH KASUS MASALAH AMDAL
TEMPO Interaktif, Malang – Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu meminta pelaku usaha perhotelan di kota tersebut segera membuat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) agar bisa menjaga kelestarian lingkungan.
Permintaan ini disampaikan karena dari 64 hotel di Kota Batu, baru enam hotel yang mempunyai Amdal. “Kesadaran sebagian besar pengelola hotel dalam menjaga lingkungan,” kata Kepala Seksi Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu, S Trimulyanto, Jumat (25/6).
Data di Kantor Lingkungan Hidup menyebutkan enam hotel yang sudah mendapatkan izin Amdal antara lain adalah Graha Bunga, Klub Bunga, Royal Orchid, Agrokusuma, dan Metropole. Trimulayanto enggan memberikan identitas hotel yang belum mempunyai Amdal.
Menurut Trimulyanto, pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk memberikan sosialisasi soal Amdal ini. Namun, upaya ini tak berhasil karena taka ada niataan dari para pengelola hotel. “Kesadaran akan lingkungan sangat rendah,” ujarnya.
Untuk mendapatkan izin Amdal harus melalui dua tahapan, yakni tahapan mengurus surat perizinan pengelolaan lingkungan (SPPL) dan Upaya pengelolaan lingkungan kelestarian lingkungan. Setelah tahapan itu dilalui, dokumen Amdal akan didapat dan paling lama 90 hari, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah dikantongi.
Sampai saat ini memang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Amdal ini. Karena itu, Kementerian menggunakan Peraturan Kementrian LH sebagai turunan dari UU 23 tentang Lingkungan Hidup sebagai payung hukum.
Dalam aturan itu, ada sanksi apabila mengabaikan dokumen Amdal itu, yaitu sanksi denda paling banyak Rp 300 miliar dan sanksi kurungan hingga lebih dari dua tahun.
Ketua PHRI Kota Batu Uddy Saifudin mengatakan, pada dasarnya pengeloala hotel siap membuat dokumen Amdal. Namun, kendalanya adalah tidak adanya tenaga professional di bidang Amdal.
Karena itu, Uddy meminta ada pendampingan dari tenaga professional yang disediakan oleh kantor Lingkungan Hidup. “Ini untuk menekan biaya pembuatan Amdal yang cukup besar.”

DAFTAR PUSTAKA :
http://myriosatriyo.blogspot.co.id/2015/04/contoh-makalah-amdal-pabrik-kecap-saus.html
http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/21/vi-environment-impact-analysis-amdal-2/