ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS
Pengertian Amdal:
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak
Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa
pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor
seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan
secara menyeluruh.
Fungsi
Amdal :
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
1.
Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan
pembangunan suatu wilayah.
2.
Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas
kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3.
Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun
sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
4.
Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.
Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap
masyarakat tentang dampak-dampak yang
mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6.
Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai
rekomendasi utama untuk sebuah
izin usaha.
7.
Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
8.
Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan
Manfaat AMDAL :
Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Manfaat Amdal untuk
Pemerintah
–
Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan
yang terjadi pada lingkungan.
–
Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap
dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
–
Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip
pembangunan yang berkelanjutan.
–
Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat Amdal untuk
Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
–
Amdal dapat membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan
aman.
–
Amdal dapat dijadikan sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang
usaha di bank.
–
Amdal dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat
sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.
3. Manfaat Amdal bagi
Masyarakat
–
Amdal dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi
kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
–
Dengan amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu
kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
–
Dengan amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan
yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.
PARAMETER AMDAL :
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi
terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.
AMDAL merupakan antisipasi terhadap hal-hal yang membuat kerusakan. Dewasa ini
banyak manusia yang melakukan kerusakan
lingkungan dengan sengaja. Misalkan pembuangan sampah ditempat yang tidak
semestinya hingga menyebakan banjir dan berakibat bisa merusak bangunan yang
ada bahkan nyawa, mencoret-coret fasilitas umum dengan sangat sengaja sehingga
tidak enak dipandang mata bahkan tidak bisa dipakai lagi.Karena itu banyak pula
yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat
pembangunan.
Dengan
diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat,
yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C)
menyatakan,“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar
yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak
Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
INTI AMDAL
:
Terdapat
beberapa hal yang terdapat didala fungsi AMDAL,yaitu definisi AMDAL,Dasar hukum
AMDAL,Tujuan dan sasaran AMDAL,Fungsi dari studi AMDAL itu sendiri,dan juga
penanggung jawab AMDAL.
Definisi
AMDAL merupakan kajian yang patut dipelajari karena dapat memberi manfaat
dengan menganalisis dampak kerusakan pada lingkungan dan menggunakan proses
untuk pengambilan keputusan saat memutuskan suatu hal. Lalu Dasar Hukum AMDAL
yang sudah tertera di suatu artikel, adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh
paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan
yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman
penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan
dan sasaran AMDAL yaitu menjamin kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan yang
dapat berjalan lancar dengan meminimalisir hal negatif yang akan terjadi pada
lingkungan dan dapat memanfaatkan lingkungan sekitar se efisien mungkin dan
mempunyai dampak positif. Penanggung jawab AMDAL secara umum terhadap
koordinasi pelaksanaannya adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan).
Fungsi
dari AMDAL itu sendiri juga berbeda-beda,tergantung pada pihak pihak yang
berpengaruh pada proses pelaksaan AMDAL. Misalkan pemerintah, yang berfungsi untuk
mengatur proses perencanaan kegiatan AMDAL. Dan juga manusia yang berfungsi
untuk melakukan anailisis pada AMDAL dan juga melakukan kegiatan yang berdampak
positif pada lingkungan.
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
1. integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai
dengan standar yang disepakati.
2. utilitas - dalam proses AMDAL akan
menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
3. kesinambungan - dalam proses AMDAL akan
menghasilkan perlindungan lingkungan.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat
dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi
proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak
lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan
AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan
bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis
atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung
pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
• memperbaiki desain lingkungan
proposal;
• memastikan bahwa sumber daya tersebut
digunakan dengan tepat dan efisien;
• mengidentifikasi langkah-langkah yang
tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
• informasi memfasilitasi pengambilan
keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan
usulan tersebut.
Tujuan
jangka panjang AMDAL adalah untuk:
• melindungi kesehatan dan keselamatan
manusia;
• menghindari perubahan ireversibel dan
kerusakan serius terhadap lingkungan;
• menjaga sumber daya berharga, daerah
alam dan komponen ekosistem; dan
• meningkatkan aspek-aspek sosial dari
proposal.
PROSES AMDAL DALAM HPP
AMDAL
adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi.
Dengan
ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
• jumlah manusia yang terkena dampak
• luas wilayah persebaran dampak
• intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
• banyaknya komponen lingkungan lainnya
yang terkena dampak
• sifat kumulatif dampak
• berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN AMDAL
Dokumen
AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri
atas lima dokumen penting, yaitu
1. Kerangka Acuan (KA)
2. Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
4. Sebagai dokumen yang memuat studi
dampak lingkungan.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
6. Merupakan upaya-upaya pengelolaan
lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif,
misalnya pengelolaan sampah.
7. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
8. Upaya pemantauan untuk melihat kinerja
upaya pengelolaan.
9. Executive Summary
10. Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan
RPL
Hal
yang harus diperhatikan adalah
1. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
2. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006
3. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
4. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
1. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
2. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
3. masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
` Suatu rencana kegiatan dapat
dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak
negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang
tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak
negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan,
maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
CONTOH KASUS MASALAH AMDAL
TEMPO
Interaktif, Malang – Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu meminta
pelaku usaha perhotelan di kota tersebut segera membuat analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal) agar bisa menjaga kelestarian lingkungan.
Permintaan
ini disampaikan karena dari 64 hotel di Kota Batu, baru enam hotel yang
mempunyai Amdal. “Kesadaran sebagian besar pengelola hotel dalam menjaga
lingkungan,” kata Kepala Seksi Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu, S
Trimulyanto, Jumat (25/6).
Data
di Kantor Lingkungan Hidup menyebutkan enam hotel yang sudah mendapatkan izin
Amdal antara lain adalah Graha Bunga, Klub Bunga, Royal Orchid, Agrokusuma, dan
Metropole. Trimulayanto enggan memberikan identitas hotel yang belum mempunyai
Amdal.
Menurut
Trimulyanto, pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk memberikan sosialisasi
soal Amdal ini. Namun, upaya ini tak berhasil karena taka ada niataan dari para
pengelola hotel. “Kesadaran akan lingkungan sangat rendah,” ujarnya.
Untuk
mendapatkan izin Amdal harus melalui dua tahapan, yakni tahapan mengurus surat
perizinan pengelolaan lingkungan (SPPL) dan Upaya pengelolaan lingkungan
kelestarian lingkungan. Setelah tahapan itu dilalui, dokumen Amdal akan didapat
dan paling lama 90 hari, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah
dikantongi.
Sampai
saat ini memang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang
Amdal ini. Karena itu, Kementerian menggunakan Peraturan Kementrian LH sebagai
turunan dari UU 23 tentang Lingkungan Hidup sebagai payung hukum.
Dalam
aturan itu, ada sanksi apabila mengabaikan dokumen Amdal itu, yaitu sanksi
denda paling banyak Rp 300 miliar dan sanksi kurungan hingga lebih dari dua
tahun.
Ketua
PHRI Kota Batu Uddy Saifudin mengatakan, pada dasarnya pengeloala hotel siap
membuat dokumen Amdal. Namun, kendalanya adalah tidak adanya tenaga
professional di bidang Amdal.
Karena
itu, Uddy meminta ada pendampingan dari tenaga professional yang disediakan
oleh kantor Lingkungan Hidup. “Ini untuk menekan biaya pembuatan Amdal yang
cukup besar.”
DAFTAR PUSTAKA :
http://myriosatriyo.blogspot.co.id/2015/04/contoh-makalah-amdal-pabrik-kecap-saus.html
http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/21/vi-environment-impact-analysis-amdal-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar