Rabu, 23 November 2016


1. ENTERTAINMENT MILIK SWASTA
MAJALAH TREN
merupakan Majalah Arsitektur, Interior, Properti & Gaya Hidup yang menjadi rujukan konsumen, kalangan arsitek, desainer interior, akademisi dan investor perorangan yang pertama di Indonesia. Majalah yang diluncurkan sejak Desember 2005 ini memberikan pengetahuan praktis dan panduan mengenai tren dan kecenderungan baru dalam bidang Arsitektur, Interior, Properti & Gaya Hidup serta informasi teranyar seputar produk-produk premium dan high class.  
SUMBER : https://majalahtren.wordpress.com/tentang-majalah-tre/

STRUKTUR ORGANISASI DI BIDANG MAJALAH :
  • ·         Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
  • ·         Dewan Pelindung / Penasehat
  • ·         Konsultan Hukum / Penasihat Hukum
  • ·         PemRed / Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
  • ·         Redaktur Pelaksana
  • ·         Sekretaris Redaksi
  • ·         Staf Redaksi / Redaktur / Editor
  • ·         Reporter
  • ·         Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik
  • ·         Fotografer
  • ·         Editor
  • ·         Koresponden
  • ·         Distributor/ Sosialisasi / Humas & Publisher /  Manajer Iklan / Promosi & Sirkulasi
  • ·         Kontributor
  • ·         Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
  • ·         Pracetak


JOB DESCRIPTION :

 1. Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
      Bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar lembaga dan termasuk secara hukum  (mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
      Dalam kewenangannya Pemimpin Umum / Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil  Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
      Mempunyai tugas untuk menentukan atau menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia  administrasi baik sektor redaksional maupun non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
      Berhak untuk melakukan revisi manajerial.
2.   Dewan Pelindung / Penasehat
      Ditunjuk dan diangkat berdasarkan kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
      Mampu memberikan nuansa sejuk dan memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
      Memberikan pandangan dan antisipasi serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada persetujuan Pemimpin Umum.
3.   Konsultan Hukum / Penasihat Hukum:
      Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum/Penanggung Jawab.
4.   PemRed/Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
      Berikut ini tugas Pemimpin Redaksi secara lebih terinci:
      Bertanggungjawab terhadap isi redaksional/ redaksi penerbitan.
      Bertanggungjawab terhadap kualitas berita/ produk penerbitan.
      Memimpin rapat redaksi.
      Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
      Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
      Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Sosialisasi, Kaderisasi, dll untuk mensinergikan jalannya roda organisasi.
      Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pondok, aliyah, dan berbagai instansi/kelompok/lingkungan lainnya.
      Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan, atau menggugat ke pengadilan.
5.     Redaktur Pelaksana
        Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang      memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor. Adapun rincian tugas Redaktur Pelaksana adalah sebagai berikut:
      Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari.
      Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi.
      Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan.
      Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto.
      Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggungjawab rubrik/desk.
      Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian editor dan seterusnya.
      Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadak.\
      Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita.
      Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur
      Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter.
      Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara periodik.

6. Sekretaris Redaksi
Seorang Sekretaris Redaksi memiliki tugas sebagai berikut:
·         Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.
·         Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja.
·         Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara  yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkan.
·         Menyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.
·         Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final.

7.  Staf Redaksi / Redaktur / Editor
·         Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan.
·         Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik. Berikut ini tugas seorang redaktur secara lebih terinci:
·         Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang.
·         Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
·         Membuat lembar penugasan atau Term Of Reference (TOR) kepada para reporter dan fotografer.
·         Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.
·         Memberikan penilaian kepada reporter baik penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
·         Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.

8. Kontributor
·         Kontributor atau penyumbang naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur organisasi redaksi. Ia terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk kontributor adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para sastrawan juga menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya (puisi, cerpen, esai) ke sebuah media massa.
·         Wartawan Lepas (Freelance Journalist) juga termasuk kontributor. Wartawan Lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada media massa tertentu, sehingga bebas mengirimkan berita untuk dimuat di media mana saja, dan menerima honorarium atas tulisannya yang dimuat.
·         Termasuk kontributor adalah Wartawan Pembantu (Stringer). Ia bekerja untuk sebuah perusahaan pers, namun tidak menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. Ia menerima honorarium atas tulisan yang dikirim atau dimuat.

9. Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
Tugas:
·         Mencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.
·         Mencari dan menata buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.
·         Menata majalah, surat kabar, dan tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.
·         Melakukan kerja sama dengan bagian riset dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid, booklet, juklak dan buku.
·         Mengusulkan suatu berita kepada redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting yang dibutuhkan saat itu.

10. Pracetak
Tugas:
·         Membawa naskah yang sudah disetujui pemimpin redaksi ke percetakan untuk dicetak.
·         Mengawasi proses pencetakan di percetakan.
·         Menerima kondisi produk dalam keadaan baik dari percetakan.
·         Bersama dengan bagian distribusi, segera mengedarkan produk tersebut ke pasar./Selesai/.




2. ENTERTAINMENT MILIK NEGARA



Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia yang mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962. Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik indonesia ke-17 dari Istana Negara Jakarta. Siarannya ini masih berupa hitam putih.

Sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_Republik_Indonesia


                                                STRUKTUR ORGANISASI TVRI :














JOB DESCRIPTION TVRI :
1. Pemimpin Umum (General Manager) 
Ia bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik ke dalam maupun ke luar. Ia dapat melimpahkan pertanggungjawabannya terhadap hukum kepada Pemimpin Redaksi sepanjang menyangkut isi penerbitan (redaksional) dan kepada Pemimpin Usaha sepanjang menyangkut pengusahaan penerbitan. 

2. Pemimpin Redaksi 
Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di suratkabar mana pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan yang perintah atau kebijakannya harus dipatuhi bawahannya. Kewenangan itu dimiliki katena ia harus bertanggung jawab jika pemberitaan medianya “digugat” pihak lain. 
Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajukrencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun — dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual. 

3. Dewan Redaksi 
Dewan Redaksi biasanya beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati. 

4. Redaktur Pelaksana 
Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana (Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred/Wapemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.

5. Redaktur 
Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau penanggung jawab rubrik. 

6. Redaktur Pracetak 
Setingkat dengan Redaktur/Editor adalah Redaktur Pracetak atau Redaktur Artistik. Ia bertanggung jawab menangani “Naskah Siap Cetak” (All In Hand/All Up) dari para redaktur, yaitu semua naskah berita yang sudah diturunkan ke percetakan dan sudah diset bersih, desain cover dan perwajahan (tataletak, lay out, artistik), dan hal-ihwal sebelum koran dicetak.

7. Reporter 
Di bawah para editor adalah para Reporter. Mereka merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. 

8. Fotografer 
Fotografer (wartawan foto atau jurupotret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisan (reporter). 

9. Koresponden 
Selain reporter, media massa biasanya memiliki pula Koresponden (correspondent) atau wartawan daerah, yaitu wartawan yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di mana media massanya berpusat. 

Jumlah Karyawan di TVRI
Dalam bentuk Persero selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan profesionalisme karyawan.
Karyawan TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah 6.099 orang, terdiri atas 5.085 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014 orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar di seluruh Indonesia dan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan Kantor Pusat dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.

SOLUSI :
  • ·         Entertainment milik swasta

Pada entertaining milik swasta terlihat lebih bebas dan terbuka karena bukan dimiliki oleh pemerintah, yang biasanya digunakan untuk menghibur dan memberi wawasan mengenai sekitar, akan tetapi masih banyak entertaining yang dimiliki swasta tidak menyisipkan  pendidikan untuk masyarakat dan hanya menyisipkan hiburan yang kadang tidak patut.
Solusi :
Walaupun bersifat hiburan mungkin akan lebih menarik lagi jika memberi unsur pendidikan, agar masyarakat menghilangkan anggapan bahwa pendidikan itu membosankan, dan agar setiap yang di tampilkan memiliki manfaat dan pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang menikmatinya
  • ·         Entertain milik negara

Pada bidang entertaining yang dimiliki negara, dengan tayangan yang sangat mendidik dengan penuh nilai moral yang dimiliki budaya bangsa, karena penayangan pun di atur oleh pemerintah yang memiliki tujuan untuk mempersatu bangsa dan mencerdaskan masyarakat yang menontonnya. Akan tetapi terkadang banyak orang yang kurang tertarik dengan tayangan pendidikan yang mereka anggap membosankan.
Solusi :

Mungkin pada tayangan bisa buat lebih menarik lagi dengan mengikuti kondisi zaman yang semakin modern, sesuaikan dengan masyarakat yang selalu ingin yang lebih canggih, dan pemerintah pun seharusnya memberipembaharuan terhadap pertelevisian milik negara agar tampak selalu menarik dimata masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar