MAJALAH
TREN
merupakan Majalah Arsitektur, Interior, Properti
& Gaya Hidup yang menjadi rujukan konsumen, kalangan arsitek, desainer
interior, akademisi dan investor perorangan yang pertama di Indonesia. Majalah
yang diluncurkan sejak Desember 2005 ini memberikan pengetahuan praktis dan
panduan mengenai tren dan kecenderungan baru dalam bidang Arsitektur,
Interior, Properti & Gaya Hidup serta informasi teranyar seputar
produk-produk premium dan high class.
SUMBER
: https://majalahtren.wordpress.com/tentang-majalah-tre/
STRUKTUR
ORGANISASI DI BIDANG MAJALAH :
- · Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
- · Dewan Pelindung / Penasehat
- · Konsultan Hukum / Penasihat Hukum
- · PemRed / Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
- · Redaktur Pelaksana
- · Sekretaris Redaksi
- · Staf Redaksi / Redaktur / Editor
- · Reporter
- · Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik
- · Fotografer
- · Editor
- · Koresponden
- · Distributor/ Sosialisasi / Humas & Publisher / Manajer Iklan / Promosi & Sirkulasi
- · Kontributor
- · Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
- · Pracetak
JOB
DESCRIPTION :
1. Pemimpin Umum /
Penanggung Jawab (General Manager)
•
Bertanggung jawab kepada seluruh
aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun
kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar
lembaga dan termasuk secara hukum
(mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
•
Dalam kewenangannya Pemimpin Umum /
Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya
serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
•
Mempunyai tugas untuk menentukan atau
menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia administrasi baik sektor redaksional maupun
non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
•
Berhak untuk melakukan revisi
manajerial.
2. Dewan Pelindung / Penasehat
•
Ditunjuk dan diangkat berdasarkan
kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
•
Mampu memberikan nuansa sejuk dan
memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
•
Memberikan pandangan dan antisipasi
serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara
prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya
ketika ada persetujuan Pemimpin Umum.
3. Konsultan Hukum / Penasihat Hukum:
•
Mereka yang diangkat dalam posisi ini
adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang
mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan
nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin
Umum/Penanggung Jawab.
4. PemRed/Pemimpin
Redaksi (Editor In Chief)
Berikut
ini tugas Pemimpin Redaksi secara lebih terinci:
•
Bertanggungjawab terhadap isi
redaksional/ redaksi penerbitan.
•
Bertanggungjawab terhadap kualitas berita/
produk penerbitan.
•
Memimpin rapat redaksi.
•
Memberikan arahan kepada semua tim
redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
•
Menentukan layak tidaknya suatu
berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
•
Mengadakan koordinasi dengan bagian
lain seperti Sosialisasi, Kaderisasi, dll untuk mensinergikan jalannya roda
organisasi.
•
Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber
penting di pondok, aliyah, dan berbagai instansi/kelompok/lingkungan lainnya.
•
Bertanggung jawab terhadap pihak lain,
yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak
lain melakukan somasi, tuntutan, atau menggugat ke pengadilan.
5. Redaktur Pelaksana
Tanggung
jawabnya hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan
pembuatan berita oleh para reporter dan editor. Adapun rincian tugas Redaktur
Pelaksana adalah sebagai berikut:
•
Bertanggung jawab terhadap mekanisme
kerja redaksi sehari-hari.
•
Memimpin rapat perencanaan, rapat
cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi.
•
Membuat perencanaan isi untuk setiap
penerbitan.
•
Bertanggung jawab terhadap isi redaksi
penerbitan dan foto.
•
Mengkoordinasi kerja para redaktur
atau penanggungjawab rubrik/desk.
•
Mengkoordinasikan alur perjalanan
naskah dari para redaktur ke bagian editor dan seterusnya.
•
Mewakili Pemred dalam berbagai acara
baik ditugaskan atau acara mendadak.\
•
Mengembangkan, membina, menjalin lobi
dengan sumber-sumber berita.
•
Mengedit naskah, data, judul, foto
para redaktur
•
Mengarahkan dan mensuvervisi kerja
para redaktur dan reporter.
•
Memberikan penilaian secara kualitatif
dan kuantitatif kepada redaktur secara periodik.
6.
Sekretaris Redaksi
Seorang Sekretaris
Redaksi memiliki tugas sebagai berikut:
·
Menata dan mengatur undangan dari
instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.
·
Menghubungi sumber berita atau
instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara,
dan kunjungan kerja.
·
Menyimpan salinan kartu pers dan foto
untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal
seperti menyiapkan.
·
Menyediakan peralatan kerja redaksi
seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.
·
Menata keperluan keuangan redaksi: uang
perjalanan, uang saku, uang rapat.Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat
perencanaan, rapat cheking, rapat final.
7. Staf Redaksi / Redaktur / Editor
·
Redaktur (editor) sebuah penerbitan
pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau
penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan
dimuat atau disiarkan.
·
Di internal redaksi, mereka disebut
Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena
bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang
redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri,
olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau
Penanggung Jawab Rubrik. Berikut ini tugas seorang redaktur secara lebih terinci:
·
Mengusulkan dan menulis suatu berita
dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang.
·
Berkoordinasi dengan fotografer dan
riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
·
Membuat lembar penugasan atau Term Of
Reference (TOR) kepada para reporter dan fotografer.
·
Mengarahkan dan membina reporter dalam
mencari berita dan mengejar sumber berita.
·
Memberikan penilaian kepada reporter
baik penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
·
Memberikan laporan perkembangan kepada
atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.
8.
Kontributor
·
Kontributor atau penyumbang
naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur organisasi
redaksi. Ia terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk kontributor
adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para sastrawan juga
menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya (puisi, cerpen,
esai) ke sebuah media massa.
·
Wartawan Lepas (Freelance Journalist)
juga termasuk kontributor. Wartawan Lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada
media massa tertentu, sehingga bebas mengirimkan berita untuk dimuat di media
mana saja, dan menerima honorarium atas tulisannya yang dimuat.
·
Termasuk kontributor adalah Wartawan
Pembantu (Stringer). Ia bekerja untuk sebuah perusahaan pers, namun tidak
menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. Ia menerima honorarium atas tulisan
yang dikirim atau dimuat.
9.
Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
Tugas:
·
Mencari data-data, artikel, tulisan
yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur
pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.
·
Mencari dan menata buku-buku yang
berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.
·
Menata majalah, surat kabar, dan
tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.
·
Melakukan kerja sama dengan bagian riset
dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid,
booklet, juklak dan buku.
·
Mengusulkan suatu berita kepada
redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting
yang dibutuhkan saat itu.
10.
Pracetak
Tugas:
·
Membawa naskah yang sudah disetujui
pemimpin redaksi ke percetakan untuk dicetak.
·
Mengawasi proses pencetakan di
percetakan.
·
Menerima kondisi produk dalam keadaan
baik dari percetakan.
·
Bersama dengan bagian distribusi,
segera mengedarkan produk tersebut ke pasar./Selesai/.
2. ENTERTAINMENT MILIK NEGARA
Televisi Republik Indonesia
(TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia yang
mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962. Siaran perdananya menayangkan Upacara
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik indonesia ke-17 dari Istana
Negara Jakarta. Siarannya ini masih berupa hitam putih.
Sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_Republik_Indonesia
STRUKTUR
ORGANISASI TVRI :
JOB DESCRIPTION TVRI : |
1.
Pemimpin Umum (General Manager)
Ia bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya
penerbitan pers, baik ke dalam maupun ke luar. Ia dapat melimpahkan
pertanggungjawabannya terhadap hukum kepada Pemimpin Redaksi sepanjang
menyangkut isi penerbitan (redaksional) dan kepada Pemimpin Usaha sepanjang
menyangkut pengusahaan penerbitan.
2.
Pemimpin Redaksi
Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) bertanggung
jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus
mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di suratkabar mana
pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan
redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan yang perintah atau
kebijakannya harus dipatuhi bawahannya. Kewenangan itu dimiliki katena ia harus
bertanggung jawab jika pemberitaan medianya “digugat” pihak lain.
Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas
penulisan dan isi Tajukrencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk
opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh
Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang
Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun — dengan seizin dan
sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan
pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.
3.
Dewan Redaksi
Dewan Redaksi biasanya beranggotakan Pemimpin
Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang
dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas
memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan
redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting
redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau
sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan
yang sudah disepakati.
4. Redaktur Pelaksana
Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana
(Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred/Wapemred, namun
lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan
pembuatan berita oleh para reporter dan editor.
5. Redaktur
Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya
lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan,
yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau
disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor),
Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi
rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu
rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia
dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau penanggung jawab rubrik.
6. Redaktur Pracetak
Setingkat dengan Redaktur/Editor adalah Redaktur
Pracetak atau Redaktur Artistik. Ia bertanggung jawab menangani “Naskah Siap
Cetak” (All In Hand/All Up) dari para redaktur, yaitu semua naskah berita yang
sudah diturunkan ke percetakan dan sudah diset bersih, desain cover dan
perwajahan (tataletak, lay out, artistik), dan hal-ihwal sebelum koran dicetak.
7.
Reporter
Di bawah para editor adalah para Reporter. Mereka
merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita lalu membuat atau
menyusunnya, merupakan tugas pokoknya.
8.
Fotografer
Fotografer (wartawan foto atau jurupotret)
tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita
atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan
mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisan (reporter).
9.
Koresponden
Selain reporter, media massa biasanya memiliki
pula Koresponden (correspondent) atau wartawan daerah, yaitu wartawan yang
ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di mana
media massanya berpusat.
Jumlah Karyawan di TVRI
Dalam bentuk Persero selama masa transisi ini,
TVRI benar-benar diuji untuk belajar mandiri dengan menggali dana dari berbagai
sumber antara lain dalam bentuk kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun
sesama BUMN serta meningkatkan profesionalisme karyawan.
Karyawan TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah
6.099 orang, terdiri atas 5.085 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014
orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar di seluruh Indonesia dan sekitar 1.600
orang di antaranya adalah karyawan Kantor Pusat dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.
SOLUSI :
- · Entertainment milik swasta
Pada entertaining milik swasta terlihat lebih
bebas dan terbuka karena bukan dimiliki oleh pemerintah, yang biasanya
digunakan untuk menghibur dan memberi wawasan mengenai sekitar, akan tetapi
masih banyak entertaining yang dimiliki swasta tidak menyisipkan pendidikan untuk masyarakat dan hanya menyisipkan
hiburan yang kadang tidak patut.
Solusi :
Walaupun bersifat hiburan mungkin akan lebih
menarik lagi jika memberi unsur pendidikan, agar masyarakat menghilangkan
anggapan bahwa pendidikan itu membosankan, dan agar setiap yang di tampilkan
memiliki manfaat dan pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang menikmatinya
- · Entertain milik negara
Pada bidang entertaining yang dimiliki negara,
dengan tayangan yang sangat mendidik dengan penuh nilai moral yang dimiliki
budaya bangsa, karena penayangan pun di atur oleh pemerintah yang memiliki
tujuan untuk mempersatu bangsa dan mencerdaskan masyarakat yang menontonnya.
Akan tetapi terkadang banyak orang yang kurang tertarik dengan tayangan
pendidikan yang mereka anggap membosankan.
Solusi :
Mungkin pada tayangan bisa buat lebih menarik lagi
dengan mengikuti kondisi zaman yang semakin modern, sesuaikan dengan masyarakat
yang selalu ingin yang lebih canggih, dan pemerintah pun seharusnya
memberipembaharuan terhadap pertelevisian milik negara agar tampak selalu
menarik dimata masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar