PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN
MASYARAT :
Perencanaan pembangunan
partisipatif adalah
perencanaan yang bertujuan melibatkan kepentingan rakyat dan dalam prosesnya
melibatkan rakyat (baik langsung maupun tidak langsung).
Melibatkan masyarakat secara
langsung akan membawa tiga dampak penting yaitu:
1.Terhidar
dari peluang terjadinya manipulasi. Keterlibatan rakyat akan memperjelas apa
yang sebetulnya dikehendaki masyarakat.
2.Memberi
nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan. Semakin banyak jumlah mereka
yang terlibat akan semakin baik.
3.Meningkatkan
kesadaran dan ketrampilan politik masyarakat.
Perencanaan pembangunan
partisipatif akan berjalan dengan baik apabila prakondisi yang diperlukan dapat
terpenuhi. Setidaknya ada enam prinsip dasar dalam perencanaan partisipatif,
yaitu :
a.Saling
percaya.
Diantara
semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan harus saling percaya,
saling mengenal dan dapat bekerjasama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya
dituntut adanya kejujuran dan keterbukaan.
b.Kesetaraan.
Prinsip
kesetaraan dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan
perencanaan dapat berbicara dan mengemukakan pendapatnya, tanpa adanya perasaan
tertekan (bhs. Jawa; rikuh atau ewuh-pekewuh).
c.Demokratis.
Prinsip
demokrasi menuntut adanya proses pengambilan keputusan yang merupakan
kesepakatan bersama, bukan meripakan rekayasa kelompok tertentu.
d.Nyata.
Perencanaan
hendaknya didasarkan pada segala sesuatu masalah atau kebutuhan yang nyata,
bukan berdasarkan sesuatu yang belum jelas keberadaanya atau kepalsuan
(fiktif).
e.Taat
asas dalam berpikir.
Prinsip
ini menghendaki dalam penyusunan perencanaan harus menggunakan cara berpikir
obyektif, runtut dan mantap.
f.Terfokus
pada kepentingan warga masyarakat.
Perencanaan
pembangunan hendaknya disusun berdasarkan permasalahan dan kebutuhan yang dekat
dengan keidupan masyarakat. Perencanaan yang berdasarkan pada masalah dan
kebutuhan nyata masyarakat, akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.
METODE PERANCANAAN PARTISIFATIF
:
Berbagai
metode perencanaan partisipatif yang langsung melibatkan peran serta masyarakat
antara lain :
1.Metode ZOPP, yaitu
perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan. ZOPP adalah singkatan dari:
a.Ziel,
berarti tujuan.
b.Orienterte,
yang berarti berorientasi.
c.Projekt,
berarti proyek.
d.PlannIng,
berarti perencanaan.
2.Metode Participatory Rural
Appraisal (PRA)
Ini
dimaksudkan sebagai metode pendekatan belajar tentang kondisi dan kehidupan
pedesaan dari, dengan, dan oleh masyarakat desa sendiri. Pengertian belajar di
sini mempunyai arti luas, karena meliputi juga kegiatan mengkaji, merencanakan,
dan bertindak. Penggunaan metode PRA dimaksudkan menjadikan warga masyarakat
sebagai peneliti, perencana, dan pelaksana program pembangunan dan bukan
sekedar obyek pembangunan.
Dalam
metode PRA ini dikenal adanya teknik-teknik penggalian masalah sampai dengan
teknik pemecahan masalah. Dalam Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa menggunakan teknik-teknik yang sesuai dengan metode PRA ini.
dapat
digunakan untuk memfasilitasi diskusi masyarakat untuk mengidentifikasi
pihak-pihak yang berada di desa, serta menganalisis dan mengkaji perannya,
kepentingannya untuk masyarakat dan manfaat untuk masyarakat. Lembaga yang
dikaji meliputi lembaga-lembaga lokal, lembaga-lembaga pemerintahan dan
lembaga-lembaga swasta (termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat).
PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL :
Ø
Dalam
pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner
dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa
kontr
Ø
Konsultan
perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik
swasta maupun pemerintah.
Ø
Kontraktor
Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain
menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat
penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan
pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.
TUGAS DAN
WEWENANG MASING – MASING PIHAK :
1.
Direktur
Ø
Sebagai
pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan pelaksanaan
kegiatan perusahaan, mengkoordinir serta membimbing kegiatan perusahaan
sehari-hari.
Ø
Mempertanggungjawabkan
semua kewajiban yang menyangkut rugi laba perusahaan, produksi, keuangan dan
pemasaran.
2.
Finance Direktur
Ø
Menangani
semua masalah yang menyangkut segi dana, dengan cara merencanakan, mengatur dan
mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana sehubungan dengan transaksi-transaksi
yang terjadi.
Ø
Menyediakan
informasi kepada bagian-bagian yang lain mengenai kedudukan keuangan
perusahaan.
Ø
Mengevaluasi
laporan tahunan.
3.
General Manager
Ø
General
Manager diangkat oleh Direktur untuk memimpin langsung proyek induk dan tetap
stand by di site office. General Manager juga berfungsi sebagai wakil dari
pihak pemilik untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek.
4.
Manager
Ø
Tugas
seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel
(karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan
organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian sebagai
berikut:
Ø
Pengarahan
(direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan
lain-lain.
Ø
Rancangan
organisasi dan pekerjaan.
Ø
Seleksi,
pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
Ø
Sistem
komunikasi dan pengendalian.
5.
Marketing
Ø
Menyusun
program dan strategi pemasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai
dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Ø
Menawarkan
produk perumahan melalui media elektronik, media cetak, maupun presentasi ke
instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta pameran.
6.
Surveyor
Ø
Bertugas
untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah pada kawasan yang akan
dikembangkan, sehingga dihasilkan berbagai data yang diperlukan dalam proses
perencanaan baik berupa peta kontur tanah maupun bentuk kawasan yang akan
dikembangkan.
7.
Arsitek
Ø
Bertugas
untuk melakukan perancangan pengembangan kawasan sesuai dengan spesifikasi dan
batasan-batasan yang telah ditentukan diatas tanah yang dikembangkan dengan
menggunakan data-data yang dihasilkan dan telah diolah oleh surveyor. Arsitek
juga mempunyai tugas untuk membuat perancangan design rumah sesuai konsep yang
diinginkan oleh Developer.
8. Drafter
Ø
Bertugas
untuk membantu arsitek merealisasikan hasil rancangan pengembangan kawasan
sehingga dapat berfungsi sesuai keinginan semua pihak.
CONTOH PERJANJIAN
KONTRAK ANTAR INDIVIDU :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar