Senin, 14 November 2016

PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAT :


Pembangunan yang melibatkan masyarakat dapat disebut juga sebagai [ Perencaan pembangunan partisifatif ]
Perencanaan pembangunan partisipatif adalah perencanaan yang bertujuan melibatkan kepentingan rakyat dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik langsung maupun tidak langsung).

Melibatkan masyarakat secara langsung akan membawa tiga dampak penting yaitu:
1.Terhidar dari peluang terjadinya manipulasi. Keterlibatan rakyat akan memperjelas apa yang sebetulnya dikehendaki masyarakat.
2.Memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan. Semakin banyak jumlah mereka yang terlibat akan semakin baik.
3.Meningkatkan kesadaran dan ketrampilan politik masyarakat.

Perencanaan pembangunan partisipatif akan berjalan dengan baik apabila prakondisi yang diperlukan dapat terpenuhi. Setidaknya ada enam prinsip dasar dalam perencanaan partisipatif, yaitu :
a.Saling percaya.
Diantara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan harus saling percaya, saling mengenal dan dapat bekerjasama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya dituntut adanya kejujuran dan keterbukaan.
b.Kesetaraan.
Prinsip kesetaraan dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan dapat berbicara dan mengemukakan pendapatnya, tanpa adanya perasaan tertekan (bhs. Jawa; rikuh atau ewuh-pekewuh).
c.Demokratis.
Prinsip demokrasi menuntut adanya proses pengambilan keputusan yang merupakan kesepakatan bersama, bukan meripakan rekayasa kelompok tertentu.
d.Nyata.
Perencanaan hendaknya didasarkan pada segala sesuatu masalah atau kebutuhan yang nyata, bukan berdasarkan sesuatu yang belum jelas keberadaanya atau kepalsuan (fiktif).
e.Taat asas dalam berpikir.
Prinsip ini menghendaki dalam penyusunan perencanaan harus menggunakan cara berpikir obyektif, runtut dan mantap.
f.Terfokus pada kepentingan warga masyarakat.
Perencanaan pembangunan hendaknya disusun berdasarkan permasalahan dan kebutuhan yang dekat dengan keidupan masyarakat. Perencanaan yang berdasarkan pada masalah dan kebutuhan nyata masyarakat, akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.

METODE PERANCANAAN PARTISIFATIF :
Berbagai metode perencanaan partisipatif yang langsung melibatkan peran serta masyarakat antara lain :
1.Metode ZOPP, yaitu perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan. ZOPP adalah singkatan dari:
a.Ziel, berarti tujuan.
b.Orienterte, yang berarti berorientasi.
c.Projekt, berarti proyek.
d.PlannIng, berarti perencanaan.
2.Metode Participatory Rural Appraisal (PRA)
Ini dimaksudkan sebagai metode pendekatan belajar tentang kondisi dan kehidupan pedesaan dari, dengan, dan oleh masyarakat desa sendiri. Pengertian belajar di sini mempunyai arti luas, karena meliputi juga kegiatan mengkaji, merencanakan, dan bertindak. Penggunaan metode PRA dimaksudkan menjadikan warga masyarakat sebagai peneliti, perencana, dan pelaksana program pembangunan dan bukan sekedar obyek pembangunan.
Dalam metode PRA ini dikenal adanya teknik-teknik penggalian masalah sampai dengan teknik pemecahan masalah. Dalam Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa menggunakan teknik-teknik yang sesuai dengan metode PRA ini.
dapat digunakan untuk memfasilitasi diskusi masyarakat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di desa, serta menganalisis dan mengkaji perannya, kepentingannya untuk masyarakat dan manfaat untuk masyarakat. Lembaga yang dikaji meliputi lembaga-lembaga lokal, lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga swasta (termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat).

CONTOH KONTRAK KERJASAMA DENGAN MASYARAKAT :



PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL :
Ø  Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontr
Ø  Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
Ø  Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.

TUGAS DAN WEWENANG MASING – MASING PIHAK :
1. Direktur
Ø  Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengkoordinir serta membimbing kegiatan perusahaan sehari-hari.
Ø  Mempertanggungjawabkan semua kewajiban yang menyangkut rugi laba perusahaan, produksi, keuangan dan pemasaran.
 2. Finance Direktur
Ø  Menangani semua masalah yang menyangkut segi dana, dengan cara merencanakan, mengatur dan mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi.
Ø  Menyediakan informasi kepada bagian-bagian yang lain mengenai kedudukan keuangan perusahaan.
Ø  Mengevaluasi laporan tahunan.
3. General Manager
Ø  General Manager diangkat oleh Direktur untuk memimpin langsung proyek induk dan tetap stand by di site office. General Manager juga berfungsi sebagai wakil dari pihak pemilik untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek.
4. Manager
Ø  Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian sebagai berikut:
Ø  Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
Ø  Rancangan organisasi dan pekerjaan.
Ø  Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
Ø  Sistem komunikasi dan pengendalian.
5. Marketing
Ø  Menyusun program dan strategi pemasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Ø  Menawarkan produk perumahan melalui media elektronik, media cetak, maupun presentasi ke instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta pameran.
6. Surveyor
Ø  Bertugas untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah pada kawasan yang akan dikembangkan, sehingga dihasilkan berbagai data yang diperlukan dalam proses perencanaan baik berupa peta kontur tanah maupun bentuk kawasan yang akan dikembangkan.
7. Arsitek
Ø  Bertugas untuk melakukan perancangan pengembangan kawasan sesuai dengan spesifikasi dan batasan-batasan yang telah ditentukan diatas tanah yang dikembangkan dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan telah diolah oleh surveyor. Arsitek juga mempunyai tugas untuk membuat perancangan design rumah sesuai konsep yang diinginkan oleh Developer.
8. Drafter
Ø  Bertugas untuk membantu arsitek merealisasikan hasil rancangan pengembangan kawasan sehingga dapat berfungsi sesuai keinginan semua pihak.

 CONTOH PERJANJIAN KONTRAK ANTAR INDIVIDU :

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar