Senin, 14 November 2016

PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAT :


Pembangunan yang melibatkan masyarakat dapat disebut juga sebagai [ Perencaan pembangunan partisifatif ]
Perencanaan pembangunan partisipatif adalah perencanaan yang bertujuan melibatkan kepentingan rakyat dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik langsung maupun tidak langsung).

Melibatkan masyarakat secara langsung akan membawa tiga dampak penting yaitu:
1.Terhidar dari peluang terjadinya manipulasi. Keterlibatan rakyat akan memperjelas apa yang sebetulnya dikehendaki masyarakat.
2.Memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan. Semakin banyak jumlah mereka yang terlibat akan semakin baik.
3.Meningkatkan kesadaran dan ketrampilan politik masyarakat.

Perencanaan pembangunan partisipatif akan berjalan dengan baik apabila prakondisi yang diperlukan dapat terpenuhi. Setidaknya ada enam prinsip dasar dalam perencanaan partisipatif, yaitu :
a.Saling percaya.
Diantara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan harus saling percaya, saling mengenal dan dapat bekerjasama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya dituntut adanya kejujuran dan keterbukaan.
b.Kesetaraan.
Prinsip kesetaraan dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan dapat berbicara dan mengemukakan pendapatnya, tanpa adanya perasaan tertekan (bhs. Jawa; rikuh atau ewuh-pekewuh).
c.Demokratis.
Prinsip demokrasi menuntut adanya proses pengambilan keputusan yang merupakan kesepakatan bersama, bukan meripakan rekayasa kelompok tertentu.
d.Nyata.
Perencanaan hendaknya didasarkan pada segala sesuatu masalah atau kebutuhan yang nyata, bukan berdasarkan sesuatu yang belum jelas keberadaanya atau kepalsuan (fiktif).
e.Taat asas dalam berpikir.
Prinsip ini menghendaki dalam penyusunan perencanaan harus menggunakan cara berpikir obyektif, runtut dan mantap.
f.Terfokus pada kepentingan warga masyarakat.
Perencanaan pembangunan hendaknya disusun berdasarkan permasalahan dan kebutuhan yang dekat dengan keidupan masyarakat. Perencanaan yang berdasarkan pada masalah dan kebutuhan nyata masyarakat, akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.

METODE PERANCANAAN PARTISIFATIF :
Berbagai metode perencanaan partisipatif yang langsung melibatkan peran serta masyarakat antara lain :
1.Metode ZOPP, yaitu perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan. ZOPP adalah singkatan dari:
a.Ziel, berarti tujuan.
b.Orienterte, yang berarti berorientasi.
c.Projekt, berarti proyek.
d.PlannIng, berarti perencanaan.
2.Metode Participatory Rural Appraisal (PRA)
Ini dimaksudkan sebagai metode pendekatan belajar tentang kondisi dan kehidupan pedesaan dari, dengan, dan oleh masyarakat desa sendiri. Pengertian belajar di sini mempunyai arti luas, karena meliputi juga kegiatan mengkaji, merencanakan, dan bertindak. Penggunaan metode PRA dimaksudkan menjadikan warga masyarakat sebagai peneliti, perencana, dan pelaksana program pembangunan dan bukan sekedar obyek pembangunan.
Dalam metode PRA ini dikenal adanya teknik-teknik penggalian masalah sampai dengan teknik pemecahan masalah. Dalam Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa menggunakan teknik-teknik yang sesuai dengan metode PRA ini.
dapat digunakan untuk memfasilitasi diskusi masyarakat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di desa, serta menganalisis dan mengkaji perannya, kepentingannya untuk masyarakat dan manfaat untuk masyarakat. Lembaga yang dikaji meliputi lembaga-lembaga lokal, lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga swasta (termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat).

CONTOH KONTRAK KERJASAMA DENGAN MASYARAKAT :



PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL :
Ø  Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontr
Ø  Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
Ø  Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.

TUGAS DAN WEWENANG MASING – MASING PIHAK :
1. Direktur
Ø  Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengkoordinir serta membimbing kegiatan perusahaan sehari-hari.
Ø  Mempertanggungjawabkan semua kewajiban yang menyangkut rugi laba perusahaan, produksi, keuangan dan pemasaran.
 2. Finance Direktur
Ø  Menangani semua masalah yang menyangkut segi dana, dengan cara merencanakan, mengatur dan mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi.
Ø  Menyediakan informasi kepada bagian-bagian yang lain mengenai kedudukan keuangan perusahaan.
Ø  Mengevaluasi laporan tahunan.
3. General Manager
Ø  General Manager diangkat oleh Direktur untuk memimpin langsung proyek induk dan tetap stand by di site office. General Manager juga berfungsi sebagai wakil dari pihak pemilik untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek.
4. Manager
Ø  Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian sebagai berikut:
Ø  Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
Ø  Rancangan organisasi dan pekerjaan.
Ø  Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
Ø  Sistem komunikasi dan pengendalian.
5. Marketing
Ø  Menyusun program dan strategi pemasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Ø  Menawarkan produk perumahan melalui media elektronik, media cetak, maupun presentasi ke instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta pameran.
6. Surveyor
Ø  Bertugas untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah pada kawasan yang akan dikembangkan, sehingga dihasilkan berbagai data yang diperlukan dalam proses perencanaan baik berupa peta kontur tanah maupun bentuk kawasan yang akan dikembangkan.
7. Arsitek
Ø  Bertugas untuk melakukan perancangan pengembangan kawasan sesuai dengan spesifikasi dan batasan-batasan yang telah ditentukan diatas tanah yang dikembangkan dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan telah diolah oleh surveyor. Arsitek juga mempunyai tugas untuk membuat perancangan design rumah sesuai konsep yang diinginkan oleh Developer.
8. Drafter
Ø  Bertugas untuk membantu arsitek merealisasikan hasil rancangan pengembangan kawasan sehingga dapat berfungsi sesuai keinginan semua pihak.

 CONTOH PERJANJIAN KONTRAK ANTAR INDIVIDU :

















Selasa, 04 Oktober 2016

PERMASALAHAN KEPADATAN & KEKUMUHAN PEMUKIMAN DI JAKARTA

PERMASALAHAN KEPADATAN & KEKUMUHAN PEMUKIMAN DI JAKARTA
Hasil gambar untuk TAMBORA PEMUKIMAN PADAT PENDUDUK

Latar Belakang :
Kota besar masih menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia. Perkembangan kota besar yang merupakan sentra dari kegiatan ekonomi menjadi daya tarik bagi masyarakat yang dapat membawa pengaruh bagi tingginya arus tenaga kerja baik dari dalam kota itu sendiri maupun dari luar wilayah kota, sehingga menyebabkan pula tingginya arus urbanisasi. Masalah utama yang selalu mengiringi perkembangan perkotaan adalah kepadatan penduduk. Urbanisasi telah menyebabkan ledakan jumlah penduduk kota yang sangat pesat, yang salah satu implikasinya adalah terjadinya penggumpalan tenaga kerja di kota-kota besar di Indonesia. Banyaknya penduduk yang memilih menetap di kota besar menyebabkan semakin banyaknya tumbuh pemukiman-pemukiman baru baik itu legal maupun illegal. Di dalam pemukiman padat penduduk akan banyak dijumpai rumah-rumah yang tidak layak huni. Di kota besar seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya akan banyak dijumpai pemukiman-pemukiman padat yang tidak teratur. Salah satu contoh pemukiman padat penduduk yaitu Tambora, Jakarta Barat. Kawasan Tambora merupakan kawasan terpadat di Asia Tenggara, dalam satu hektar saja ada 737 jiwa yang tinggal di tempat ini (http://megapolitan.kompas.com/read/2010/03 /20/03235766/Tambora.Kawasan.Membara.Jakarta. diakses pada tanggal 15 juni 2011).
Berbagai masalah dapat timbul dari dalam pemukiman yang padat penduduk ini seperti sampah, banjir, kekurangan air bersih, dan yang paling buruk adalah kebakaran. Dari data yang diperoleh dari Dinas Damkar PB, dalam periode 1 Januari hingga 31 Mei 2011 telah terjadi 304 kali kasus kebakaran di lima wilayah DKI (http://megapolitan.kompas.com/read/2011/06/01/17410261/ Jakbar.dan.Jaksel.Paling.Rawan.Kebakaran. diakses pada tanggal 15 Juni 2011). Sebagian besar kasus kebakaran ini terjadi dipemukiman padat penduduk. Selain dampak secara fisik, pemukiman yang padat ini juga berdampak secara psikologis terhadap warga yang bertempat tinggal dilokasi tersebut. Yang paling jelas adalah tingginya tingkat agresivitas pada penduduk yang tinggal dikawasan padat penduduk, sehingga sering terjadi peristiwa tawuran antar kampung. Permasalahan pemukiman ini semakin diperparah oleh kondisi warganya yang sebagian besar tidak memiliki pekerjaan yang layak dan kemampuan ekonomi yang cukup rendah.
Semakin lama permasalahan tentang pemukiman padat penduduk ini semakin kompleks. Semakin banyaknya populasi manusia dan kurangnya perhatian dari pihak-pihak terkait menjadikan masalah ini semakin berlarut-larut. 

Lokasi :
Tambora, Jakarta Barat.

Sejarah :
Sejarah mencatat Tambora menjadi jantung kehidupan Jakarta saat masih bernama Batavia dengan kota tua berupa deretan bangunan zaman kolonial bekas kantor, gudang, toko, bahkan pabrik. Seiring waktu, Tambora terus berperan sebagai magnet ekonomi Jakarta yang menarik orang-orang untuk bermukim, berusaha, dan berkembang. ”Selama memberi kehidupan, saya rasa Tambora tidak akan ditinggalkan biarpun kumuh,” kata Sri Hartati (45), Ketua RT 07 Kelurahan Kalianyar yang sudah menetap 35 tahun.

Permasalahan : KEPADATAN & KEKUMUHAN DI DAERAH TAMBORA.
Kelurahan Kalianyar cuma seluas 32 hektar, tetapi dihuni hampir 30.000 jiwa sehingga menjadi kawasan terpadat di Tambora. Bahkan, Tambora yang seluas 542 hektar dan dihuni hampir 270.000 jiwa kondang berpredikat kecamatan terpadat se-Asia. Kepadatan penduduk 500 jiwa per hektar atau jauh melampaui kategori wilayah padat yang 150 jiwa per hektar. ”Yang juga bikin prihatin, Tambora dikenal kumuh karena permukiman tidak teratur, tidak layak huni, tetapi padat penduduk,” kata Kepala Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Tambora MA Sjahrullah (52).

Sejarah mencatat Tambora menjadi jantung kehidupan Jakarta saat masih bernama Batavia dengan kota tua berupa deretan bangunan zaman kolonial bekas kantor, gudang, toko, bahkan pabrik. Seiring waktu, Tambora terus berperan sebagai magnet ekonomi Jakarta yang menarik orang-orang untuk bermukim, berusaha, dan berkembang. ”Selama memberi kehidupan, saya rasa Tambora tidak akan ditinggalkan biarpun kumuh,” kata Sri Hartati (45), Ketua RT 07 Kelurahan Kalianyar yang sudah menetap 35 tahun.

Statistik menunjukkan, 406 orang datang ke Tambora dan 117 orang pergi dari Tambora dalam kurun September-Oktober 2011. Masih dalam rentang waktu tersebut, 86 bayi lahir dan 90 orang meninggal dunia. Pertambahan penduduk menjadi mustahil untuk dihindari, apalagi dibendung.

Solusi :
Menurut saya seharus nya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang merata di seluruh wilayah indonesia agar tidak terjadinya urbanisasi, karena masalah utama dari kepadatan penduduk ialah karna kurangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga kebanyakan dari mereka melakukan urbanisasi agar mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kesimpulan :
Dari pembahasan tentang pemukiman padat penduduk ini, dapat disimpulkan bahwa pemukiman padat memiliki potensi efek negatif yang cukup besar terhadap warga yang tinggal didalamnya. Efek yang ditimbulkan dapat secara fisik maupun psikologis. Tetapi timbulnya efek negative ini juga dipengaruhi oleh karakteristik individu, situasi dan pengaruh social.









DAFTAR PUSTAKA :



Minggu, 12 Juni 2016

Bulan Ramadhan, ISIS Ancam serang Barat



TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah memperingatkan akan ada serangkaian serangan mengerikan di Barat selama Ramadan.
Dalam pidato pertamanya pada Oktober 2015, juru bicara ISIS, Abu Muhammad, berkata kepada para ekstremis tentang ancaman Ramadan tahun ini, 2016. "Bersiap, bersiap untuk membuatnya menjadi bulan bencana di mana pun untuk non-muslim."
Pesan audio Abu Muhammad ditujukan terutama untuk pendukung khalifah di Eropa dan Amerika. Pernyataan itu mendorong umat Islam untuk mengangkat senjata dan menyerang Barat selama Ramadan, yang dimulai pada 7 Juni 2016. Ia juga berbicara kepada para migran yang tinggal di Eropa.
"Jika tiran telah menutup gerbang migrasi untuk Anda, Anda terbuka di gerbang jihad dan membuat tindakan mereka menjadi penyesalan," ujar Abu Muhammad.
"Tindakan terkecil yang Anda lakukan di jantung mereka lebih dari yang terbaik," ujarnya lagi. Dalam pesan mengerikan itu, ia mengatakan mereka ingin "menghukum hari Salib dan malam membawa rasa takut kepada mereka, sepanjang waktu."
Bulan Ramadan adalah perayaan suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Tradisi 30 hari ini biasanya ditandai dengan doa ekstra dan pembacaan khusus dari Al-Quran.
Video kebencian yang berisi omelan selama 31 menit itu dirilis unit media ISIS, Al-Furqan. Namun, dalam pidato berjudul That They Live By Proof tersebut, tidak ada yang menyebutkan video itu dari penumpang jet EgyptAir.
Kecelakaan MS 804 ini masih menjadi misteri. Penyidik ​​masih mencari kotak hitam pesawat. Tidak ada kelompok teroris yang maju untuk mengklaim tanggung jawab atas tragedi tersebut.
Meskipun peringatan Abu Muhammad tentang kehancuran di Barat, ISIS di Irak dan Suriah malah terus melemah. Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi hari ini mengumumkan pasukan akan mencoba untuk mengambil kembali Kota Fallujah, sebelah barat Bagdad.
Al-Abadi mengatakan tentara Irak "mendekati momen kemenangan besar". Pekan lalu, ISIS menyatakan keadaan darurat di ibu kota dan memproklamirkan diri mereka di Raqqa.
Laporan pejabat AS juga mengatakan beberapa pejuang ISIS telah mencoba melarikan diri dari kubu ekstremis.


Pendapat / kesimpulan : Menurut saya seharusnya semua negara bersatu dalam memerangi isis habis – habisan sampai tidak tersisa, karna jika tidak begitu lama kelamaan isis bisa menjadi banayak dan tidak tuntas tuntas. ISIS ini adalah musuh bagi seluruh dunia jika tidak diselesaikan secepatnya kapan lagi?


Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2016/05/26/117774211/isis-sebar-peringatan-mengerikan-selama-ramadan-di-barat

Rabu, 20 April 2016

KOMPAS.com  - Kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimop Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut, AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Seorang anak dengan inisial AAL yang disangka mencuri sepasang sendal milik seorang oknum polisi. Dalam penanganan hukum yang menjeratnya, AAL mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya diterima oleh seorang anak. Dia dipaksa mengaku dan diperlakukan selayaknya kasus-kasus kejahatan besar lainnya. AAL yang akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dengan tuduhan pencurian.  Kasus tersebut sekiranya dapat diselesaikan dengan menempuh jalur damai atau Restorative Justice. Pengadilan yang berbanding terbalik dengan kenyataan yang satu sisi hal tersrbut juga melanggar hak anak tersebut.
Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap anak harus lebih mengedepankan pembinaan dan pemulihan hak-hak anak tanpa harus dikenai tindakan hukum yang berlebihan. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Subtansi yang mengatur hal tersebut dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Kondisi anak-anak yang berada didalam lembaga pembinaan, penahanan, dan pemasyarakatan selama ini menampilkan wajah buruk, dibandingkan sisi positif dalam perkembangan anak. Bukan saja minimnya fasilitas yang ada dalam lembaga tersebut, tetapi kondisi psikologis anak maupun petugas itu sendiri dengan segala keterbatasan, sulit memungkinkan interaksi antara keduanya menjadi hubungan yang mencerahkan perkembangan anak. Bahkan tidak jarang, kondisi psikologis antara keduanya sama-sama terpenjarakan oleh suatu keadaan yang serba tidak mengenakkan.

ALASAN :
Alasan saya mengambil berita ini untuk tugas ini karena berita ini menarik untuk dibahas, karna perlakuan yang salah terhadap anak dibawah umur.

RESPON / PENDAPAT :
Respon saya pada berita ini yaitu hukuman yang diberikan kepada AAL itu menggambarkan bahwa proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum hanya mengikuti aturan formal, tidak memperhitungkan subtansi dan hati nurani.
Ancaman lima tahun dan vonis 1,5 tahun itu, bukan masalah Jaksa, Polisi, atau Hakim saja. Tapi mereka semua telah melakukan kesesatan kolektif. Meskipun banyak protes dari masyarakat, mereka masih juga memproses dan memutuskan sesuatu secara tidak sedikitpun ada kesadaran dan evaluasi.

M.  ZHAKI DARMAWAN. N.
27314608

2TB04

Minggu, 29 November 2015

  GREEN CITY

Green City merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Green City juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). Konsep Green City ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, danIan McHarg. Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

CONTOH KOTA YANG TIDAK SEHAT/GAGAL DALAM PENERAPAN GREEN CITY :


JAKARTA

















Jakarta adalah kota dengan polusi udara tertinggi se Indonesia dan ke tiga di dunia. Kandungan partikel debu di udara Jakarta mencapai 104 mikrogram per meter kubik (tertinggi ke 9 dari 111 kota yang disurvey Bank Dunia pada 2004, sekarang angkanya mungkin melonjak). Padahal, kalau mengacu pada Uni Eropa, ambang batas partikel debu di udara yang bisa ditoleransi hanya 50 mikrogram per meter kubik. 57,8 % warga Jakarta menderita penyakit akibat polusi udara. Biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh warga Jakarta untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara pada   1998 adalah Rp. 1,8 triliun, dengan laju polusi udara yang meningkat drastis sejak  2011, diperkirakan pada 2015 biaya untuk mengobati penderita penyakit akibat polusi udara Jakarta akan mencapai 4,3 triliun!


MEXICO

















Mexico City, ibukota Meksiko, dan ibukota polusi udara Amerika Utara, estimasi emisi ozon tidak sehat hampir 85% tahun ini. lokasi geografis Meksiko – di tengah sebuah kawah gunung berapi dan dikelilingi oleh pegunungan – hanya berfungsi untuk mengunci di polusi udara.


OUGADOGOU, BURKIRNA FASO

















Sebuah studi Bank Dunia baru-baru ini menunjukkan bahwa kanker dan tingkat penyakit pernapasan yang sampai karena polusi udara meningkat di Ouagadougou, ibukota Burkina Faso. Peningkatan tingkat benzena, dari bensin sepeda motor, dan peningkatan partikel debu, sebesar rata-rata hampir tiga kali batas sehat WHO-lain.


SOLUSI UNTUK MENCIPTAKAN KOTA MENJADI SEHAT / GREEN CITY :
  1. Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
  2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).